Hukum-hukum Allah (Islam)
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, Anda boleh menghapus pesan ini. |
Undang-undang atau Hukum-hukum Allah adalah intisari dari Kitabullah atau Al-Qur'an. Para Rasul diutus untuk menegakkan hukum-hukum/undang-undang Allah.
- Q.S. 9:33 "Dialah Allah yang mengutus rasulNya dengan huda/petunjuk dan Din/Undang-undang/hukum yang benar, untuk dimenangkanNya atas undang-undang/hukum yang lain (buatan manusia), walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai."
- Q.S. 3:19 Undang-undang yang diridhai di sisi Allah adalah Islam
- Q.S. 5:50 Hukum Allah vs Hukum Jahiliyah atau produk manusia
- Q.S. 5:44,45,47 Kafir, zalim, fasik jika tidak berhukum dengan hukum Allah
- 24:1-2 Wajib menjalankan hukum-hukum Allah
- 28: 85 Wajib menjalankan hukum-hukum Allah
- 42:13 Perintah untuk menegakkan undang-undang/hukum/syari'at Allah
Artikel mengenai Islam ini adalah sebuah tulisan rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia mengembangkannya. |